ASWAJA
AN NAHDLIYAH (NU)
Makalah
Dibuat untuk memenuhi Tugas Mata
Kuliah Agama 2
Dosen Pengampu : Nur Rohman, S.Pd., M.Si.
Dibuat
Oleh
1. Annisa Maghfiroh 151120001641
2. Devi Erlinda Putri 151120001687
3. Ahmad Syaiful R 151120001745
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL
ULAMA’ (UNISNU)
JEPARA
2016
Kata
Pengantar
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT atas rahmat dan berkat-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini guna melengkapi tugas Mata Kuliah
Pendidikan Agama Islam di Universitas Islam Nahdlatul
Ulama’ (UNISNU) Jepara.
Makalah ini
berisi materi tentang “ASWAJA AN NAHDLIYAH (NU)” yang akan menjabarkan tentang sejarah Nahdlatul Ulama, beserta Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga.
Kami mengucapkan
terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk para
pembaca dan diri kami sendiri guna mendapatkan wawasan dan pengetahuan yang lebih.
Dari hati yang
terdalam kami mengutarakan permintaan maaf atas kekurangan makalah ini, karena kami tahu makalah yang kami buat ini masih jauh dari kata
sempurna. Oleh karena itu, kami berharap kritik, saran dan masukan yang membangun dari pembaca guna penyempurnaan ke depan.
Akhir kata kami ucapkan terimakasih dan semoga
makalah ini bermanfaat sesuai dengan fungsinya. Amin.
Jepara, 20 April 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Nahdlatul Ulama
(NU) adalah
organisasi keagamaan sekaligus organisasi kemasyarakatan terbesar dalam
lintasan sejarah bangsa Indonesia, mempunyai makna penting dan ikut menentukan
perjalanan sejarah bangsa Indonesia. NU lahir
dan berkembang dengan corak dan kulturnya sendiri. Sebagai organisasi berwatak
keagamaan Ahlussunnah Wal Jama'ah, maka NU menampilkan sikap akomodatif
terhadap berbagai madzhab keagamaan yang ada di sekitarnya. NU tidak pernah
berfikir menyatukan apalagi menghilangkan mazdhab-mazdhab keagamaan yang ada.
Dan sebagai organisasi kemasyarakatan, NU menampilkan sikap toleransi terhadap
nilai-nilai lokal. NU berakulturasi dan berinteraksi positif dengan tradisi dan
budaya masyarakat lokal. Dengan demikian NU memiliki wawasan multikultural, dalam
arti kebijakan sosialnya bukan melindungi tradisi atau budaya setempat, tetapi
mengakui manifestasi tradisi dan budaya setempat yang memiliki hak hidup di
Republik Indonesia tercinta ini.
Sebagai warga negara Indonesia, khususnya sebagai
warga Nahdlatul ‘Ulama alangkah baiknya kita mengetahui lebih dalam mengenai
apa itu Nahdlatul ‘Ulama. Banyak hal yang bisa kita temukan dan kita kaji dalam
perkembangan organisasi ini sehingga kita dapat memetik segala hikmah kebaikan
yang bisa dijadikan motivasi dan semangat untuk kehidupan kita. Dalam makalah
ini, kami akan mencoba menguraikan sedikit
tentang sejarah Nahdlatul Ulama beserta Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga.
Materi yang akan kita bahas
meliputi :
1.
Pengertian Nahdlatul Ulama
2.
Sejarah
berdirinya Nahdlatul Ulama
3.
Apa
saja yang terdapat dalam AD & ART
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Nahdlatul ‘Ulama
Pengertian secara bahasa, Nahdlatul
‘Ulama artinya Kebangkitan Ulama. Sebuah organisasi yang didirikan oleh para
ulama pada tanggal : 16 Rajab 1344 H / 31 Januari 1926 M di Surabaya.
Pengertian secara istilah, Nahdlatul
‘Ulama sebagai jam’iyah diniyah adalah wadah para Ulama’ dan
pengikut-pengikutnya, dengan tujuan memelihara, melestarikan, mengembangkan dan
mengamalkan ajaran Islam yang berhaluan Ahlussunnah wal
Jama’ah dan menganut salah satu dari madzhab empat masing-masing adalah :
2. Imam Malik
bin Anas
3. Imam
Muhammad Idris As-Syafi’i dan
4. Imam Ahmad
bin Hanbal.
Nahdlatul
‘Ulama (NU) adalah merupakan gerakan keagamaan yang bertujuan untuk ikut
membangun dan mengembangkan insan dan masyarakat yang bertaqwa kepada Allah Swt, cerdas,
trampil, berakhlaq mulia, tenteram, adil dan sejahtera. NU mewujudkan cita-cita
dan tujuannya melalui serangkaian ikhtiar yang didasari oleh dasar-dasar faham
keagamaan, yang membentuk kepribadian khas Nahdlatul Ulama.
B. Sejarah Kelahiran NU
Latar
belakang berdirinya NU berkaitan erat dengan perkembangan pemikiran keagamaan
dan politik dunia Islam kala itu. Pada tahun 1924, Syarif Husein Raja Hijaz
(Makkah) yang berpaham Sunni ditaklukkan oleh Abdul Aziz bin Saud yang
beraliran Wahabi. Tersebarlah berita penguasa baru itu akan melarang semua
bentuk amaliah keagamaan ala kaum Sunni, yang sudah berjalan berpuluh-puluh
tahun di Tanah Arab, dan akan menggantinya dengan model Wahabi. Pengamalan
agama dengan system bermadzhab, tawasul, ziarah kubur, maulid Nabi dan lain
sebagainya akan segera dilarang.
Tidak hanya
itu, Raja Ibnu Saud juga ingin melebarkan pengaruh kekuasaannya ke seluruh
dunia Islam. Dengan dalih demi kejayaan Islam, ia berencana meneruskan
kekhilafan Islam yang terputus di Turki pasca runtuhnya daulah Utsmaniyyah.
Untuk itu dia berencana menggelar Muktamar Khilafah di Kota Suci Makkah,
sebagai penerus Khilafah yang terputus itu.
Seluruh
negara Islam di dunia akan diundang untuk menghadiri muktamar tersebut,
termasuk Indonesia. Awalnya, utusan yang direkomendasikan adalah HOS
Cokroaminoto (SI), KH. Mas Mansur (Muhammadiyah) dan KH. Abdul Wahab Chasbullah
(pesantren). Namun, rupanya ada permainan licik diantara kelompok yang
mengusung para calon utusan Indonesia. Dengan alasan Kiai Wahab tidak mewakili
organisasi resmi, maka namanya dicoret dari daftar calon utusan.
Peristiwa
itu menyadarkan para ulama’ pengasuh pesantren akan pentingnya sebuah
organisasi. Sekaligus menyisahkan sakit hati yang mendalam, karena tidak ada
lagi yang bisa dititipi sikap keberatan akan rencana Raja Ibnu Saud yang akan
mengubah model beragama di Makkah. Para ulama’ pesantren sangat tidak bisa
menerima kebijakan raja yang anti kebebasan bermadzhab, anti mauled Nabi, anti
ziarah makam dan lain sebagainya. Bahkan santer terdengar berita makam Nabi
Muhammad SAW pun berencana digusur.
Bagi para
kyai pesantren, pembaruan adalah suatu keharusan. KH. Hasyim Asy’ari juga tidak
mempersoalkan dan bisa menerima gagasan para kaum modernis untuk menghimbau
umat Islam kembali pada ajaran Islam murni. Namun Kyai Hasyim tidak bisa
menerima pemikiran mereka yang meminta umat Islam melepaskan diri dari system
bermadzhab.
Disamping
itu, karena ide pembaruan dilakukan dengan cara melecehkan, merendahkan dan
membodoh-bodohkan, maka para ulama’ pesantren menolaknya. Bagi mereka,
pembaruan tetap dibutuhkan, namun tidak dengan meninggalkan khazanah keilmuan
yang sudah ada dan masih relevan. Karena latar belakang yang mendesak itulah
akhirnya Jam’iyyah Nahdlatul Ulama’ didirikan.
Pendiri
resminya adalah Hadratus Syeikh KH. M. Hasyim Asyari, pengasuh Pondok Pesantren
Tebuireng, Jombang, Jawa Timur. Sedangkan yang bertindak sebagai arsitek dan
motor penggerak adalah KH. Abdul Wahab Chasbullah, pengasuh Pondok Pesantren
Bahrul ‘Ulum Tambak beras, Jombang. Kiai Wahab adalah
salah seorang murid utama Kiai Hasyim. Ia lincah, energik dan banyak akal.
Susunan pengurus
PBNU yang pertama (1926) :
Syuriah:
Rais Akbar : KH. M. Hasyim Asy’ari (Jombang)
Wakil rais Akbar : KH. Dahlan Ahyad, Kebondalem (Surabaya)
Katib Awal : KH. Abdul Wahab Chasbullah (Jombang)
Katib Tsani : KH. Abdul Chalim (Cirebon)
A’wan : KH. Mas Alwi Abdul Aziz (Surabaya)
KH. Ridwan Abdullah (Surabaya)
KH. Said (Surabaya)
KH. Bisri Syansuri (Jombang)
KH. Abdullah Ubaid (Surabaya)
KH. Nahrowi (Malang)
KH. Amin (Surabaya)
KH. Masykuri (Lasem)
KH. Nahrowi (Surabaya)
Mustasyar :
Wakil rais Akbar : KH. Dahlan Ahyad, Kebondalem (Surabaya)
Katib Awal : KH. Abdul Wahab Chasbullah (Jombang)
Katib Tsani : KH. Abdul Chalim (Cirebon)
A’wan : KH. Mas Alwi Abdul Aziz (Surabaya)
KH. Ridwan Abdullah (Surabaya)
KH. Said (Surabaya)
KH. Bisri Syansuri (Jombang)
KH. Abdullah Ubaid (Surabaya)
KH. Nahrowi (Malang)
KH. Amin (Surabaya)
KH. Masykuri (Lasem)
KH. Nahrowi (Surabaya)
Mustasyar :
KH. R. Asnawi (Kudus)
KH. Ridwan (Semarang)
KH. Mas Nawawi, Sidogiri (Pasuruan)
KH. Doro Muntoho (Bangkalan)
Syeikh Ahmad Ghonaim al-Misri (Mesir)
KH. R. Hambali (Kudus)
KH. Ridwan (Semarang)
KH. Mas Nawawi, Sidogiri (Pasuruan)
KH. Doro Muntoho (Bangkalan)
Syeikh Ahmad Ghonaim al-Misri (Mesir)
KH. R. Hambali (Kudus)
Tanfidziyyah:
Ketua : H. Hasan Gipo (Surabaya)
Penulis : M. Sidiq Sugeng Judodiwirjo (Pemalang)
Bendahara : H. Burhan (Gresik)
Pembantu : H. Soleh Sjamil (Surabaya)
H. Ichsan (Surabaya)
H. Dja’far Alwan (Surabaya)
H. Utsman (Surabaya)
H. Ahzab (Surabaya)
H. Nawawi (Surabaya)
H. Dachlan (Surabaya)
H. Mangun (Surabaya)
Penulis : M. Sidiq Sugeng Judodiwirjo (Pemalang)
Bendahara : H. Burhan (Gresik)
Pembantu : H. Soleh Sjamil (Surabaya)
H. Ichsan (Surabaya)
H. Dja’far Alwan (Surabaya)
H. Utsman (Surabaya)
H. Ahzab (Surabaya)
H. Nawawi (Surabaya)
H. Dachlan (Surabaya)
H. Mangun (Surabaya)
Organisasi
Nahdltul Ulama’ didirikan dengan tujuan untuk melestarikan, mengembangkan dan
mengamalkan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menganut salah satu
dari empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali).
Bahkan dalam
Anggaran Dasar yang pertama (1927) dinyatakan bahwa organisasi tersebut
bertujuan untuk memperkuat kesetiaan kaum muslimin pada salah satu madzhab
empat.
Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan kala itu antara lain :
1.
Memperkuat persatuan
ulama’ yang masih setia kepada madzhab.
2.
Memberikkan bimbingan tentang jenis-jenis kitab yang
diajarkan pada lembaga-lembaga pendidikan Islam.
3.
Penyebaran ajaran Islam yang sesuai dengan tuntunan
madzhab empat.
4.
Memperluas jumlah madrasah dan memperbaiki
organisasinya.
5.
Membantu pembangunan masjid-masjid, langgar dan pondok
pesantren.
6.
Membantu anak-anak yatim piatu dan fakir miskin.
Dalam pasal 3 Statuten Perkumpulan NU (1933)
disebutkan:
“Mengadakan perhubungan diantara
ulama’-ulama’ yang bermadzhab, memeriksa kitab-kitab apakah itu dari kitab
Ahlussunnah Waljama’ah atau kitab-kitab ahli bid’ah, menyiarkan agama Islam
dengan cara apa saja yang halal; berikhtiar memperbanyak madrasah, masjid,
surau dan pondok pesantren, begitu juga dengan hal ikhwalnya anak yatim dan
orang-orang fakir miskin, serta mendirikan badan-badan untuk memajukan urusan
pertanian, perniagaan, yang tidak dilarang oleh syara’ agama Islam”.
C.
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
1.
Anggaran Dasar (AD)
1.1. Nama, Kedudukan Dan Status
Perkumpulan/Jam’iyah
ini bernama Nahdlatul Ulama disingkat NU. Nahdlatul Ulama didirikan oleh ulama
pondok pesantren di Surabaya pada tanggal 16 Rajab 1344 H bertepatan dengan
tanggal 31 Januari 1926 M untuk waktu yang tak terbatas.
Nahdlatul
Ulama berkedudukan di Jakarta, Ibukota Negara Republik Indonesia yang merupakan
tempat kedududkan pengurus besarnya.
Nahdlatul
Ulama sebagai badan hukum perkumpulan bergerak dalam bidang keagamaan,
pendidikan, dan sosial. Nahdlatul Ulama juga memiliki hak-hak secara hukum
sebagai badan hukum perkumpulan termasuk di dalamnya hak atas tanah dan
aset-aset lainnya.
1.2. Pedoman,
Aqidah dan Asas
Nahdlatul
Ulama berpedoman kepada Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-Ijma’ dan Al-Qiyas.
Nahdlatul
Ulama beraqidah Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah dalam bidang aqidah
mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi
dalam bidang fiqh mengikuti salah satu dari madzhab empat (Hanafi, Maliki,
Syafi’i dan Hanbali) dan dalam bidang tasawuf mengikuti madzhab Imam al-Junaid
al-Bagdadi dan Abu Hamid Al-Ghazali.
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, Nahdlatul Ulama berasas kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
1.3. Lambang
Lambang
Nahdlatul Ulama berupa gambar bola dunia yang dilingkari tali tersimpul,
dikitari oleh 9 (sembilan) bintang, 5 (lima) bintang terletak melingkari di
atas garis khatulistiwa yang terbesar di antaranya terletak di tengah atas,
sedang 4 (empat) bintang lainnya terletak melingkar di bawah garis
khatulistiwa, dengan tulisan NAHDLATUL ULAMA dalam huruf Arab yang melintang
dari sebelah kanan bola dunia ke sebelah kiri, dan ada huruf “N” di bawah kiri
dan “U” di bawah kanan, semua terlukis dengan warna putih di atas dasar hijau.
1.4. Tujuan
dan Usaha
Nahdlatul
Ulama adalah perkumpulan/jam’iyyah diniyyah islamiyyah ijtima’iyyah (organisasi
sosial keagamaan Islam) untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan
bangsa, dan ketinggian harkat dan martabat manusia. Tujuan Nahdlatul Ulama
adalah berlakunya ajaran Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal Jama’ah
untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan demi kemaslahatan,
kesejahteraan umat dan demi terciptanya rahmat bagi semesta.
Untuk
mewujudkan tujuan, maka Nahdlatul Ulama melaksanakan usaha-usaha sebagai beriku
:
a.
Di
bidang agama, mengupayakan terlaksananya ajaran islam yang menganut faham
ahlussunnah wal Jama’ah.
b.
Di
bidang pendidikan, pengajaran dan kebudayaan mengupayakan terwujudnya
penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran serta pengembangan kebudayaan yang
sesuai dengan ajaran Islam untuk membina umat agar menjadi muslim yang takwa,
berbudi luhur, berpengetahuan luas dan terampil, serta berguna bagi agama,
bangsa dan negara.
c.
Di
bidang sosial, mengupayakan dan mendorong pemberdayaan di bidang kesehatan,
kemaslahatan dan ketahanan keluarga, dan pendampingan masyarakat yang
terpinggirkan (mustadl’afin).
d.
Di
bidang ekonomi, mengupayakan peningkatan pendapatan masyarakat dan lapangan
kerja/usaha untuk kemakmuran yang merata.
e.
Mengembangkan
usaha-usaha lain melalui kerjasama dengan pihak dalam maupun luar negeri yang
bermanfaat bagi masyarakat banyak guna terwujudnya khairu ummah.
1.5. Keanggotaan,
Hak dan Kewajiban
Keanggotaan
Nahdlatul Ulama terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota
kehormatan. Ketentuan untuk menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ketentuan
mengenai hak dan kewajiban anggota serta lain-lainnya diatur dalam anggaran
rumah tangga.
1.6. Struktur
dan Perangkat Organisasi
Struktur organisasi
nahdlatul ulama terdiri dari:
a.
Pengurus
besar.
b.
Pengurus
wilayah.
c.
Pengurus
cabang/pengurus cabang istimewa.
d.
Pengurus
majelis wakil cabang.
e.
Pengurus
ranting.
f.
Pengurus
anak ranting.
Untuk melaksanakan tujuan
dan usaha-usaha sebagaimana dimaksud, nahdlatul ulama membentuk perangkat
organisasi yang melipati: lembaga, badan khusus dan badan otonom yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari kesatuan organisasi jam’iyah nahdlatul ulama.
1.7. Kepengurusan
dan Masa Khidmat
Kepengurusan
nahdlatul ulama terdiri dari mustasyar, syuriyah dan tanfidziyah. Mustasyar
adalah penasehat yang terdapat di pengurus besar, pengurus wilayah, pengurus
cabang/ pengurus cabang istimewa, dan pengurus majelis wakil cabang. Syuriyah
adalah pimpinan tertinggi nahdlatul ulama. Tanfidziyah adalah pelaksana.
Ketentuan mengenai susunan dan komposisi kepengurusan diatur dalam anggaran
rumah tangga.
Pengurus Besar Nadhlatul Ulama terdiri dari:
a. Mustasyar
Pengurus Besar.
b. Pengurus
Besar Harian Syuriyah.
c. Pengurus
Besar Lengkap Syuriyah.
d. Pengurus
Besar Harian Tanfidziyah.
e. Pengurus
Besar Lengkap Tanfidziyah.
f. Pengurus
Besar Pleno.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama terdiri dari :
a. Mustasyar
Pengurus Wilayah.
b. Pengurus
Wilayah Harian Syuriyah.
c. Pengurus
Wilayah Lengkap Syuriyah.
d. Pengurus
Wilayah Harian Tanfidziyah.
e. Pengurus
Wilayah Lengkap Tanfidziyah.
f. Pengurus
Wilayah Pleno.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama
terdiri dari :
a. Mustasyar
Pengurus Cabang.
b. Pengurus
Cabang Harian Syuriyah.
c. Pengurus
Cabang Lengkap Syuriyah.
d. Pengurus
Cabang Harian Tanfidziyah.
e. Pengurus
Cabang Lengkap Tanfidziyah.
f. Pengurus
Cabang Pleno.
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama terdiri
dari:
a. Mustasyar
Pengurus Cabang.
b. Pengurus
Cabang Harian Syuriyah.
c. Pengurus
Cabang Lengkap Syuriyah.
d. Pengurus
Cabang Harian Tanfidziyah.
e. Pengurus
Cabang Lengkap Tanfidziyah.
f. Pengurus
Cabang Pleno.
Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama
terdiri atas:
a. Mustasyar
Pengurus Majelis Wakil Cabang.
b. Pengurus
Majelis Wakil Cabang Harian Syuriyah.
c. Pengurus
Majelis Wakil Cabang Lengkap Syuriyah.
d. Pengurus
Majelis Wakil Cabang Harian Tanfidziyah.
e. Pengurus
Majelis Wakil Cabang Lengkap Tanfidziyah.
f. Pengurus
Majelis Wakil Cabang Pleno.
Pengurus Ranting Nadhlatul Ulama terdiri atas:
a. Pengurus
Ranting Harian Syuriyah.
b. Pengurus
Ranting Lengkap Syuriyah.
c. Pengurus
Ranting Harian Tanfidziyah.
d. Pengurus
Ranting Lengkap Tanfidziyah.
e. Pengurus
Ranting Pleno.
Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama terdiri dari:
a. Pengurus
Anak Ranting Harian Syuriyah.
b. Pengurus
Anak Ranting Lengkap Syuriyah.
c. Pengurus
Anak Ranting Harian Tanfidziyah.
d. Pengurus
Anak Ranting Lengkap Tanfidziyah.
e. Pengurus
Anak Ranting Pleno.
Ketentuan mengenai
susunan dan komposisi pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Masa Khidmat
Kepengurusan sebagaimana yang dimaksud adalah lima tahun dalam satu periode di
semua tingkatan, kecuali Pengurus Cabang Istimewa selama 2 (dua) tahun. Masa
jabatan pengurus Lembaga dan Badan Khusus disesuaikan dengan masa jabatan
Pengurus Nahdlatul Ulama di tingkat masing-masing. Masa Khidmat Ketua Umum
Pengurus Badan Otonom adalah 2 (dua) periode, kecuali Ketua Umum Pengurus Badan
Otonom yang berbasis usia adalah 1 (satu) periode.
1.8.
TUGAS DAN WEWENANG
Mustasyar
bertugas dan berwenang memberikan nasehat kepada Pengurus Nahdlatul Ulama
menurut tingkatannya baik diminta ataupun tidak.
Syuriyah bertugas dan
berwenang membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi
sesuai tingkatannya.
Tanfidziyah
mempunyai tugas dan wewenang menjalankan pelaksanaan keputusan-keputusan
organisasi sesuai tingkatannya.
Ketentuan tentang
rincian wewenang dan tugas sesuai yang sudah diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga.
1.9.
PERMUSYAWARATAN
Permusyawaratan
adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan organisasi
yang diikuti oleh struktur organisasi di bawahnya. Permusyawaratan di
lingkungan NahdlatulUlama meliputi Permusyawaratan Tingkat Nasional dan
Permusyawaratan Tingkat Daerah. Permusyawaratan tingkat nasional yang dimaksud
terdiri dari:
a. Muktamar
b. Muktamar
Luar Biasa
c. Musyawarah
Nasional Alim Ulama
d. Konferensi
Besar
Permusyawaratan tingkat daerah yang dimaksud terdiri
dari:
a. Konferensi
Wilayah
b. Musyawarah
Kerja Wilayah
c. Konferensi
Cabang/Konferensi Cabang Instimewa
d. Musyawarah
Kerja Cabang/Musyawarah Kerja Cabang Istimewa
e. Konferensi
Majelis Wakil Cabang
f. Musyawarah
Kerja Majelis Wakil Cabang
g. Musyawarah
Ranting
h. Musyawarah
Kerja Ranting
i.
Musyawarah Anak Ranting
j.
Musyawarah Kerja Anak Ranting
Permusyaratan di
lingkungan Badan Otonom Nahdlatul Ulama meliputi permusyawaratan Tingkat
Nasional dan Tingkat Daerah. Permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
(satu) pasal ini terdiri dari:
a. Kongres
b. Rapat
Kerja
Permusyawaratan Badan
Otonom merujuk kepada dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-Peraturan Organisasi Nahdlatul Ulama dan
Peraturan-Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Badan Otonom harus
meratifikasi hasil permusyawaratan Nahdlatul Ulama.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
1.10.
RAPAT-RAPAT
Rapat adalah suatu pertemuan yang dapat
membuat keputusan dan ketetapan organisasi yang dilakukan di masing-masing
tingkat kepengurusan. Rapat-rapat di lingkungan Nahdlatul Ulama terdiri dari:
a. Rapat
Kerja.
b. Rapat
Pleno.
c. Rapat
Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
d. Rapat
Harian Syuriyah.
e. Rapat
Harian Tanfidziyah.
f. Rapat-rapat
lain yang dianggap perlu.
Ketentuan lebih lanjut
tentang rapat-rapat sebagaimana akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
1.11.
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Keuangan
Nahdlatul Ulama digali dari sumber-sumber dana di lingkungan Nahdlatul Ulama,
umat Islam, maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat. Sumber
dana Nahdlatul Ulama diperoleh dari:
a. Uang
pangkal.
b. Uang
I’anah Syahriyah
c. Sumbangan
d. Usaha-usaha
lain yang halal.
Ketentuan penerimaan
dan pemanfaatan keuangan yang termaktub dalam ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua)
pasal ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Kekayaan
organisasi adalah inventaris dan asset organisasi yang berupa harta benda
bergerak dan/atau harta benda tidak bergerak yang dimiliki/ dikuasai oleh
Organisasi/Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
1.12.
PERUBAHAN
Anggaran
Dasar ini hanya dapat diubah oleh Keputusan Muktamar yang sah yang dihadiri
sedikitnya dua pertiga dari jumlah pengurus Wilayah dan Pengurus
Cabang/Pengurus Cabang Istimewa yang sah dan sedikitnya disetujui oleh dua
pertiga dari jumlah suara yang sah. Dalam hal Muktamar yang dimaksud ayat 1 (satu)
pasal ini tidak dapat diadakan karena tidak tercapai quorum, maka ditunda
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dan selanjutnya dengan memenuhi syarat dan
ketentuan yang sama Muktamar dapat dimulai dan dapat mengambil keputusan yang
sah.
1.13.
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran
Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama sebagai suatu organisasi hanya dapat
dilakukan apabila mendapat persetujuan dari seluruh anggota dan pengurus di
semua tingkatan. Apabila Nahdlatul Ulama dibubarkan, maka segala kekayaannya
diserahkan kepada organisasi atau badan amal yang sepaham dengan persetujuan
dari seluruh anggota dan pengurus di semua tingkatan.
2. Anggaran
Rumah Tangga (ART)
2.1. Keanggotaan
Keanggotaan Nahdlatul
Ulama terdiri dari :
a.
Anggota
biasa adalah setiap warga negara Indonesia yang beragama islam, baligh, dan
menyatakan diri setia terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
organisasi.
b.
Anggota
luar biasa adalah setiap orang yang beragama islam, baligh, menyetujui akidah,
asas dan tujuan Nahdlatul Ulama namun yang bersangkutan bukan warga negara
indonesia.
c.
Anggota
kehormatan adalah setiap orang yang bukan anggota biasa atau anggota luar biasa
yang dinyatakan telah berjasa kepada Nahdlatul Ulama dan ditetapkan dalam
keputusan pengurus besar.
2.2. Tatacara
Penerimaan dan Pemberhentian Keanggotaan
Anggota
biasa diterima melalui pengurus anak ranting dan/atau pengurus ranting
setempat. Anggota biasa yang berdomisili di luar negeri di terima melalui
pengurus cabang istimewa. Apabila tidak ada pengurus anak ranting dan/atau
pengurus ranting di tempat tinggalnya maka pendaftaran anggota di lakukan di
ranting terdekat. Anggota biasa disahkan oleh pengurus cabang.
Anggota
luar biasa didalam negeri diterima dan disahkan oleh pengurus cabang Nahdlatul
Ulama setempat. Anggota luar biasa yang berdomisili di luar negeri diterima dan
disahkan oleh pengurus cabang istimewa setempat. Apabila tidak ada pengurus
cabang istimewa di tempat tinggalnya maka penerimaan dan pengesahan dilakukan
di pengurus cabang istimewa terdekat.
Anggota
kehormatan diusulkan oleh pemgurus cabang, pengurus cabang istimewa atau
pengurus wilayah kepada pengurus besar. Pengurus besar menilai dan
mempertimbangkan usulan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 pasal ini untuk
memberikan persetujuan atau penolakan. Dalam hal pengurus besar Nahdlatul Ulama
memberikan persetujuan, maka kepada yang bersangkutan di berikan surat
keputusan sebagai anggota kehormatan.
Seseorang
dinyatakan berhenti dari keanggotaan Nahdlatul Ulama karena:
a.
Permintaan
sendiri
b.
Diberhentikan
Seseorang berhenti
karena permintaan sendiri mengajukan secara tertulis kepada pengurus anak
ranting dan/atau pengurus ranting dimana dia terdaftar. Seseorang diberhentikan
karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau
melakukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama baik Nahdlatul Ulama.
Ketentuan mengenai prosedur penerimaan dan pemberhentian keanggotaan yang belum
diatur, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
2.3. Kewajiban
dan Hak Anggota
Anggota biasa
berkewajiban :
a.
Menjaga
dan mengamalkan islam faham Ahlussunnah wal Jama’ah an-nahdliyah.
b.
Mengembangkan
nilai-nilai kebangsaan dan mempertahankan serta menegakkan prinsip bernegara
NKRI.
c.
Memupuk
dan memelihara ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah basyariyah.
d.
Mempertahankan
keutuhan keluarga dalam bidang agama, budaya dan tradisi.
e.
Setia
dan bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala langkah organisasi serta
bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanahkan kepadanya.
f.
Membayar
i’anah yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh pengurus besar nahdlatul ulama.
Anggota luar biasa dan anggota kehormatan berkewajiban
menjaga nama baik organisasi, bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala
langkah organisasi serta bertanggung jawab atas segla sesuatu yang diamanahkan
kepadanya.
Anggota biasa berhak:
a.
Mendapat
pelayanan keagamaan.
b.
Mendapat
pelayanan dasar dalam bidang pendididkan, sosial, ekonomi, kesehatan, informasi
yang sehat, perlindungan hukum dan keamanan.
c.
Berpartisipasi
dalam musyawarah, memilih dan dipilih menjadi pengurus atau menduduki jabatan
lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.
Menjalankan
tradisi dan adat-istiadat selama tidak bertentangan dengan ajaran Ahlussunnah
wal Jama’ah An-Nahdliyah.
e.
Mendapatkan
perlindungan diri dan keluarganya dari pengaruh paham-paham yang bertentangan
dengan ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah.
f.
Mendapatkan
kartu tanda anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU).
Anggota luar biasa mempunyai hak sebagaimana hak anggota
biasa kecuali hak memilih dan dipilih. Anggota kehormatan mempunyai hak sebagaimana hak anggota luar biasa
kecuali hak mendapatkan kartu tanda anggota nahdlatul ulama (KARTANU). Anggota
biasa dan anggota luar biasa nahdlatul ulama tidak diperkenankan merangkap
menjadi anggta organisasi sosial keagamaan lain yang mempunyai akidah, asas,
dan tujuan yang berbeda atau merugikan Nahdlatul Ulama.
2.4. Tingkat
Kepengurusan
Tingkat kepengurusan dalam organisasi nahdlatul ulama
terdiri dari:
a.
Pengurus
besar (PB) untuk tingkat nasional dan berkedudukan dijakarta, ibukota negera.
b.
Pengurus
wilayah (PW) untuk tingkat propinsi dan berkedudukan di wilayahnya.
c.
Pengurus
cabang (PC) untuk tingkat kabupaten/kota dan berkedudukan di wilayahnya.
d.
Pengurus
cabang istimewa (PCI) untuk luar negeri dan berkedudukan di wilayah negara yang
bersangkutan.
e.
Pengurus
majelis wakil cabang (MWC) untuk tingkat kecamatan dan berkedudukan di wilayahnya.
f.
Pengurus
ranting (PR) untuk tingkat kelurahan/desa.
g.
Pengurus
anak ranting (PAR) untuk kelompok dan/atau suatu komunitas.
Pembentukan wilayah nahdlatul ulama diusulkan oleh
pengurus cabang nahdlatul ulama kepada pengurus besar nahdlatul ulama. Pembentukan
wilayah diputuskan oleh pengurus besar nahdlatul ulama melalui rapat harian
syuriyah dan tanfidziyah. Pengurus besar nahdlatul ulama memberikan surat
keputusan masa percobaan kepada pengurus wilayah nahdlatul ulama. Pengurus
besar mengeluarkan surat keputusan penuh setelah melalui masa percobaan selama
2 tahun. Pengurus wilayah berfungsi sebagai koordinator cabang-cabang di
daerahnya dan sebagai pelaksana pengurus besar untuk daerah yang bersangkutan.
Pembentukan cabang nahdlatul ulama diusulkan oleh
pengurus majelis wakil cabang melalui pengurus wilayah kepada pengurus besar
nahdlatul ulama. Pembentukan cabang nahdlatul ulama diputuskan oleh pengurus
besar nahdlatul ulama melalui rapat harian syuriyah dan tanfidziyah. Pengurus
besar nahdlatul ulama memberikan surat keputusan masa percobaan kepada pengurus
cabang nahdlatul ulama. Pengurus besar mengeluarkan surat keputusan penuh
setelah melalui masa percobaan selama 1 tahun. Dalam hal-hal yang menyimpang
dari ketentuan ayat 1 diatas disebabkan oleh besarnya jumlah penduduk dan
luasnya daerah atau sulitnya komunikasi dan atau faktor kesejarahan,
pembentukan cabang diatur oleh kebijakan pengurus besar nahdlatul ulama dengan
memperhatikan prinsip kebersamaan dan kesatuan.
Pembentukan cabang istimewa nahdlatul ulama dilakukan
oleh pengurus besar nahdlatul ulama atas permohonan sekurang-kurangnya 40 orang
anggota. Pembentukan cabang istimewa nahdlatul ulama diputuskan oleh pengurus
besar nahdlatul ulama melalui rapat harian syuriyah dan tanfidziyah. Pengurus
besar nahdlatul ulama memberikan surat keputusan masa percobaan kepada pengurus
cabang istimewa nahdlatul ulama. Pengurus besar mengeluarkan surat keputusan
penuh setelah melalui masa percobaan selama 1 tahun.
Pembentukan majelis wakil cabang nahdlatul ulama
diusulkan oleh pengurus ranting kepada pengurus cabang nahdlatul ulama.
Pembentukan majelis wakil cabang nahdlatul ulama diputuskan oleh pengurus
cabang nahdlatul ulama melalui rapat harian syuriyah dan tanfidziyah. Pengurus
cabang nahdlatul ulama memberikan surat keputusan masa percobaan kepada
pengurus majelis wakil cabang nahdlatul ulama. Pengurus cabang mengeluarkan
surat keputusan penuh setelah melalui masa percobaan selama 6 bulan.
Pembentukan ranting nahdlatul ulama diususlkan oleh
pengurus anak ranting melalui majelis wakil cabang kepada pengurus cabang
nahdlatul ulama. Pembentukan ranting nahdlatul ulama diputuskan oleh pengurus
cabang nahdlatul ulama melalui rapat harian syuriyah dan tanfidziyah. Pengurus
cabang nahdlatul ulama memberikan surat keputusan masa percobaan kepada
pengurus ranting nahdlatul ulama. Pengurus cabang mengeluarkan surat keputusan
penuh setelah melalui masa percobaan selama 6 bulan.
Pembentukan anak ranting nahdlatul ulama dapat dilakukan
jika terdapat sekurang-kurangnya 25 anggota. Pembentukan anak ranting nahdlatul
ulama diusulkan oleh anggota melalui ranting kepada pengurus majelis wakil
cabang nahdlatul ulama. Pembentukan anak ranting nahdlatul ulama diputuskan
oleh pengurus majelis wakil cabang nahdlatul ulama melalui rapat harian
syuriyah dan tanfidziyah. Pengurus majelis wakil cabang nahdlatul ulama
memberikan surat keputusan masa percobaan kepada pengurus anak ranting
nahdlatul ulama. Pengurus majelis wakil cabang mengeluarkan surat keputusan
penuh setelah melalui masa percobaan selama 3 bulan.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan
kepengurusan organisasi yang belum diatur, akan diatur lebih lanjut dalam
peraturan organisasi.
2.5. Perangkat
Organisasi
Perangkat organisasi nahdlatul ulama terdiri dari:
a.
Lembaga.
b.
Badan
otonom.
c.
Badan
khusus.
Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi
nahdlatul ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan nahdlatul ulama
berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan/atau yang memerlukan
penanganan khusus. Ketua lembaga ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada
pengurus nahdlatul ulama sesuai dengan tingkatannya. Ketua lembaga dapat
diangkat untuk maksimal 2 kali masa jabatan. Pembentukan dan penghapusan
lembaga ditetapkan melalui rapat harian syuriyah dan tanfidziyah pada
masing-masing tingkat kepengurusan nahdlatul ulama. Pembentukan lembaga
ditingkat wilayah, cabang dan cabang istimewa, disesuaikan dengan kebutuhan
penanganan program. Lembaga meliputi :
a. Lembaga dakwah nahdlatul ulama disingkat LDNU, bertugas
melaksanakan kebijakan nahdlatul ulama dibidang pengembangan agama islam yang
menganut faham ahlussunnah wal jama’ah.
b. Lembaga pendidikan maarif nahdlatul ulama disingkat LP
maarif NU, bertugas melaksanakan kebijakan nahdlatul ulama dibidang pendidikan
dan pengajaran formal.
c. Rabithah ma’ahid islamiyah nahdlatul ulama disingkat
RMINU, bertugas melaksanakan kebijakan nahdlatul ulama di bidang pengembangan
pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
d. Lembaga perekonomian nahdlatul ulama disingkat LPNU
bertugas melaksanakan kebijakan nahdlatul ulama dibidang pengembangan ekonomi
warga nahdlatul ulama.
e. Lembaga pengembangan pertanian nahdlatul ulama disingkat
LPPNU, bertugas melaksanakan kebijakan nahdlatul ulama di bidang pengembangan
dan pengelolaan pertanian, kehutanan dan lingkungan hidup.
f. Lembaga kemaslahatan keluarga nahdlatul ulama disingkat
LKKNU, bertugas melaksanakan kebijakan nahdlatul ulama di bidang kesejahteraan
keluarga, sosial dan kependudukan.
g. Lembaga kajian dan pengembangan sumber daya manusia
nahdlatul ulama disingkat LAKPESDAM NU, bertugas melaksanakan kebijakan
nahdlatul ulama dibidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.
h. Lembaga penyuluhan dan bantuan hukum nahdlatul ulama
disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi,
dan kajian kebijakan hukum.
i.
Lembaga
seni budaya muslimin indonesia nahdlatul ulama disingkat LESBUMI NU, bertugas
melaksanakan kebijakan nahdlatul ulama di bidang pengembangan seni dan budaya.
j.
Lembaga
amil zakat, infaq dan shadaqah nahdlatul ulama disingkat LAZISNU, bertugas
menghimpun zakat dan shadaqah serta mentasharusfkan zakat kepada mustahiqnya.
k. Lembaga wakaf dan pertanahan nahdlatul ulama disingkat
LWPNU, bertugas mengurus tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya
milik nahdlatul ulama.
l.
Lembaga
bahtsul masail nahdlatul ulama disingkat LBMNU, bertugas membahas
masalah-masalah maudlu’iyyah (tematik) dan waqi’iyah (aktual) yang akan menjadi
keputusan pengurus besar nahdlatul ulama.
m. Lembaga ta’mir masjid nahdlatul ulama disingkat LTMNU,
bertugas melaksanakan kebijakan nahdlatul ulama di bidang pengembangan dan
pemberdayaan masjid.
n. Lembaga kesehatan nahdlatul ulama disingkat LKNU,
bertugas melaksanakan kebijakan nahdlatul ulama dibidang kesehatan.
o. Lembaga falakiyah nahdlatul ulama disingkat LFNU,
bertugas mengelola masalah ru’yah, hisab dan pengembangan ilmu falak.
p. Lembaga ta’lif wan nasyr nahdlatul ulama disingkat LTNNU,
bertugas mengembangkan penulis, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta
media informasi menurut faham ahlussunnah wal jama’ah.
q. Lembaga pendidikan tinggi nahdlatul ulama disingkat
LPTNU, bertugas mengembangkan pendidikan tinggi nahdlatul ulama.
r.
Lembaga
penanggulangan bencana dan perubahan iklim nahdlatul ulama disingkat LPBI NU,
bertugas melaksanakan kebijakan nahdlatul ulama dalam pencegahan dan penanggulangan
bencana serta eksplorasi kelautan.
Badan
Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu
dan beranggotakan perorangan. Pembentukan dan pembubaran Badan Otonom diusulkan
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ditetapkan dalam Konferensi Besar dan dikukuhkan
dalam Muktamar. Badan Otonom berkewajiban menyesuaikan dengan akidah, asas dan
tujuan Nahdlatul Ulama. Badan Otonom harus memberikan laporan perkembangan
setiap tahun kepada Nahdlatul Ulama di semua tingkatan. Badan Otonom
dikelompokkan dalam kategori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat
tertentu, dan Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya. Jenis Badan
Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu adalah:
a. Muslimat
Nahdlatul Ulama disingkat Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul Ulama.
b. Fatayat
Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul
Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun.
c. Gerakan
Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda
Nahdlatul Ulama yang maksimal 40 (empat puluh) tahun.
d. Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia disingkat PMII untuk mahasiswa Nahdlatul Ulama yang
maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
e. Ikatan
Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki-laki
Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
f. Ikatan
Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan
Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
Badan
Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya:
a. Jam’iyyah
Ahli Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyyah disingkat JATMAN untuk anggota
Nahdlatul Ulama pengamal tharekat yang mu’tabar.
b. Jam’iyyatul
Qurra wal Huffazh disingkat JQH untuk
anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Qori/Qoriah dan Hafizh/ Hafizhah.
c. Ikatan
Sarjana Nahdlalul Ulama disingkat ISNU adalah Badan Otonom yang berfungsi
membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum
intelektual.
d. Serikat
Buruh Muslimin Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul Ulama yang
berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenaga kerja.
e. Pagar
Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak pada pengembangan seni bela
diri.
f. Persatuan
Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang
berprofesi sebagai guru dan/atau ustadz.
g. Serikat
Nelayan Nahdlatul Ulama untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai
nelayan.
h. Ikatan
Seni Hadrah Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat ISHARINU untuk anggota
Nahdlatul Ulama yang bergerak dalam pengembangan seni hadrah dan shalawat.
Ketentuan mengenai perangkat Organisasi yang belum
diatur, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Badan khusus adalah perangkat Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama (PBNU) yang memiliki struktur secara nasional berfungsi dalam
pengelolaan, penyelenggaraan dan pengembangan kebijakan Nahdlatul Ulama
berkaitan dengan bidang tertentu. Ketua Badan khusus ditunjuk langsung dan
bertanggung jawab kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Ketua Badan Khusus
dapat diangkat untuk maksimal 2 (dua) kali masa khidmat. Pembentukan dan
penghapusan badan khusus ditetapkan melalui rapat harian syuriah dan
tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pembentukan Badan khusus di tingkat
Wilayah diusulkan oleh Pengurus Wilayah, dan disahkan oleh Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama. Pembentukan Badan Khusus di tingkat cabang diusulkan oleh
Pengurus Cabang dan disahkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Ketentuan
lebih lanjut berkaitan dengan Badan Khusus akan diatur dalam Peraturan
organisasi.
Pengurus Nahdlatul Ulama berkewajiban membina,
mengayomi dan dapat mengambil tindakan organisatoris terhadap Lembaga, Badan
Khusus dan Badan Otonom pada tingkat masing-masing.
2.6.
SUSUNAN PENGURUS BESAR
Mustasyar Pengurus Besar terdiri dari beberapa orang
sesuai dengan kebutuhan. Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais ‘Aam, Wakil
Rais ‘Aam, beberapa Rais, Katib ‘Aam dan beberapa Katib. Pengurus Lengkap Syuriyah
terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan.
Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua Umum,
Wakil Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris
Jenderal, Bendahara Umum dan beberapa Bendahara. Pengurus Lengkap Tanfidziyah
terdiri dari Pengurus Harian Tanfidziyah, Ketua Lembaga Pusat dan Ketua Badan
Khusus.
Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, Pengurus
Lengkap Syuriyah, Pengurus Lengkap Tanfidziyah dan Ketua Umum Badan Otonom
tingkat pusat.
2.7.
SUSUNAN PENGURUS WILAYAH
Mustasyar Pengurus Wilayah terdiri dari beberapa
orang sesuai dengan kebutuhan. Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais,
beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib. Pengurus Lengkap Syuriyah
terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan.
Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua,
beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan
beberapa Wakil Bendahara. Pengurus Lengkap Tanfidziyah terdiri atas Pengurus
Harian Tanfidziyah, Ketua Lembaga tingkat Wilayah, dan Ketua Badan Khusus.
Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, pengurus
Lengkap Syuriyah, pengurus Lengkap Tanfidziyah, Ketua Badan Otonom, dan Ketua
Badan Khusus tingkat Wilayah.
2.8.
SUSUNAN PENGURUS CABANG DAN PENGURUS CABANG ISTIMEWA
Mustasyar Pengurus Cabang dan Pengurus Cabang
Istimewa terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan. Pengurus Harian
Syuriyah terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil
Katib. Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan.
Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua,
beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan
beberapa Wakil Bendahara. Pengurus Lengkap Tanfidziyah terdiri atas Pengurus
Harian Tanfidziyah, Ketua Lembaga di tingkat Cabang dan Ketua Badan Khusus
Tingkat Cabang.
Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, Pengurus
Lengkap Syuriyah, Pengurus Lengkap Tanfidziyah, Ketua Badan Otonom dan Ketua
Badan Khusus Tingkat Cabang.
2.9.
SUSUNAN PENGURUS MAJELIS WAKIL CABANG
Mustasyar Pengurus Majelis Wakil Cabang terdiri dari
beberapa orang sesuai dengan kebutuhan. Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari
Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib. Pengurus Lengkap
Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan.
Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua,
beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan
beberapa Wakil Bendahara.
Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, pengurus
Lengkap Syuriyah, Pengurus Harian Tanfidziyah dan Ketua Badan Otonom tingkat
Majelis Wakil Cabang.
2.10.
SUSUNAN PENGURUS RANTING
Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais, beberapa
Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib. Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri
dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan.
Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua,
beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan
beberapa Wakil Bendahara.
Pengurus Pleno terdiri dari pengurus Lengkap
Syuriyah, pengurus Harian Tanfidziyah dan Ketua Badan Otonom tingkat ranting.
2.11.
SUSUNAN PENGURUS ANAK RANTING
Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais, beberapa
Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib. Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri
dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan.
Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua,
beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan
beberapa Wakil Bendahara.
2.12.
SUSUNAN PENGURUS BADAN OTONOM
Susunan kepengurusan Badan Otonom diatur dalam
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Badan Otonom. Pengesahan susunan
kepengurusan Badan Otonom atas dasar rekomendasi Pengurus NU sesuai
tingkatannya masing-masing.
2.13.
SYARAT MENJADI PENGURUS
Untuk menjadi Pengurus Harian Anak Ranting Nahdlatul
Ulama harus sudah terdaftar sebagai anggota Nahdlatul Ulama. Untuk menjadi
Pengurus Ranting harus sudah menjadi Pengurus Anak Ranting dan/ atau anggota
aktif sekurang-kurangnya 2 tahun. Untuk menjadi Pengurus Majelis Wakil Cabang
harus sudah pernah menjadi Pengurus MWCNU atau Pengurus Badan Otonom atau
Pengurus Harian Ranting. Untuk menjadi Pengurus Cabang harus sudah pernah
menjadi pengurus harian atau pengurus harian lembaga tingkat Cabang, dan/atau
pengurus harian di tingkat MWC, dan/atau pengurus harian Badan Otonom tingkat
cabang serta sudah pernah mengikuti pendidikan kaderisasi. Untuk menjadi Pengurus
Wilayah harus sudah pernah menjadi pengurus harian atau pengurus harian lembaga
tingkat Wilayah, dan/atau pengurus harian di tingkat cabang, dan/atau pengurus
harian badan Otonom tingkat wilayah serta sudah pernah mengikuti pendidikan
kaderisasi. Untuk menjadi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama harus sudah pernah
menjadi pengurus harian atau pengurus harian lembaga PBNU, dan/atau pengurus
harian di tingkat wilayah, dan/atau pengurus harian badan Otonom tingkat pusat
serta sudah pernah mengikuti pendidikan kaderisasi. Terkait dengan persyaratan
kaderisasi akan diberlakukan secara efektif tiga tahun setelah muktamar.
Ketentuan mengenai syarat menjadi pengurus yang belum diatur, akan diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari materi-materi yang sudah disampaikan di atas maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama) Didirikan pada
16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926). Organisasi ini dipimpin oleh KH.
Hasyim Asy'ari sebagai Rais Akbar, Nahdlatul Ulama
menganut paham Ahlussunah Wal Jama'ah. Dan dalam
buku AD & ART terdapat pasal-pasal yang terkandung dalam setiap isinya
mengenai lambang, tokoh pendiri, pedoman, susunan kepengurusan dan lain-lain.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar