Selasa, 12 Juli 2016

ASWAJA AN NAHDLIYAH (NU)

ASWAJA AN NAHDLIYAH (NU)
Makalah
Dibuat untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Agama 2
Dosen Pengampu : Nur Rohman, S.Pd., M.Si.
Dibuat Oleh
1.   Annisa Maghfiroh       151120001641
2.   Devi Erlinda Putri       151120001687
3.   Ahmad Syaiful R        151120001745

PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA’ (UNISNU)
JEPARA
2016
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan berkat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini guna melengkapi tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam di Universitas Islam Nahdlatul Ulama’ (UNISNU) Jepara.
Makalah ini berisi materi tentang “ASWAJA AN NAHDLIYAH (NU)” yang akan menjabarkan tentang sejarah Nahdlatul Ulama, beserta Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga.
Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk para pembaca dan diri kami sendiri guna mendapatkan wawasan dan pengetahuan yang lebih.
Dari hati yang terdalam kami mengutarakan permintaan maaf atas kekurangan makalah ini, karena kami tahu makalah yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami berharap kritik, saran dan masukan yang membangun dari pembaca guna penyempurnaan ke depan.
Akhir kata kami ucapkan terimakasih dan semoga makalah ini bermanfaat sesuai dengan fungsinya. Amin.



                                                                                                            Jepara, 20 April 2016


                                                                                                                                    Penulis





BAB I
PENDAHULUAN

Nahdlatul Ulama (NU) adalah organisasi keagamaan sekaligus organisasi kemasyarakatan terbesar dalam lintasan sejarah bangsa Indonesia, mempunyai makna penting dan ikut menentukan perjalanan sejarah bangsa Indonesia. NU lahir dan berkembang dengan corak dan kulturnya sendiri. Sebagai organisasi berwatak keagamaan Ahlussunnah Wal Jama'ah, maka NU menampilkan sikap akomodatif terhadap berbagai madzhab keagamaan yang ada di sekitarnya. NU tidak pernah berfikir menyatukan apalagi menghilangkan mazdhab-mazdhab keagamaan yang ada. Dan sebagai organisasi kemasyarakatan, NU menampilkan sikap toleransi terhadap nilai-nilai lokal. NU berakulturasi dan berinteraksi positif dengan tradisi dan budaya masyarakat lokal. Dengan demikian NU memiliki wawasan multikultural, dalam arti kebijakan sosialnya bukan melindungi tradisi atau budaya setempat, tetapi mengakui manifestasi tradisi dan budaya setempat yang memiliki hak hidup di Republik Indonesia tercinta ini.
Sebagai warga negara Indonesia, khususnya sebagai warga Nahdlatul ‘Ulama alangkah baiknya kita mengetahui lebih dalam mengenai apa itu Nahdlatul ‘Ulama. Banyak hal yang bisa kita temukan dan kita kaji dalam perkembangan organisasi ini sehingga kita dapat memetik segala hikmah kebaikan yang bisa dijadikan motivasi dan semangat untuk kehidupan kita. Dalam makalah ini, kami akan mencoba menguraikan sedikit tentang sejarah Nahdlatul Ulama beserta Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga.
Materi yang akan kita bahas meliputi :
1.      Pengertian Nahdlatul Ulama
2.      Sejarah berdirinya Nahdlatul Ulama
3.      Apa saja yang terdapat dalam AD & ART



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Nahdlatul ‘Ulama
Pengertian secara bahasa, Nahdlatul ‘Ulama artinya Kebangkitan Ulama. Sebuah organisasi yang didirikan oleh para ulama pada tanggal : 16 Rajab 1344 H / 31 Januari 1926 M di Surabaya.
Pengertian secara istilah, Nahdlatul ‘Ulama sebagai jam’iyah diniyah adalah wadah para Ulama’ dan pengikut-pengikutnya, dengan tujuan memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam yang berhaluan Ahlussunnah wal Jama’ah dan menganut salah satu dari madzhab empat masing-masing adalah :
1.      Imam Abu Hanifah an-Nu’man
2.      Imam Malik bin Anas
3.      Imam Muhammad Idris As-Syafi’i dan
4.      Imam Ahmad bin Hanbal.
Nahdlatul ‘Ulama (NU) adalah merupakan gerakan keagamaan yang bertujuan untuk ikut membangun dan mengembangkan insan dan masyarakat yang bertaqwa kepada Allah Swt, cerdas, trampil, berakhlaq mulia, tenteram, adil dan sejahtera. NU mewujudkan cita-cita dan tujuannya melalui serangkaian ikhtiar yang didasari oleh dasar-dasar faham keagamaan, yang membentuk kepribadian khas Nahdlatul Ulama.

B.  Sejarah Kelahiran NU
Latar belakang berdirinya NU berkaitan erat dengan perkembangan pemikiran keagamaan dan politik dunia Islam kala itu. Pada tahun 1924, Syarif Husein Raja Hijaz (Makkah) yang berpaham Sunni ditaklukkan oleh Abdul Aziz bin Saud yang beraliran Wahabi. Tersebarlah berita penguasa baru itu akan melarang semua bentuk amaliah keagamaan ala kaum Sunni, yang sudah berjalan berpuluh-puluh tahun di Tanah Arab, dan akan menggantinya dengan model Wahabi. Pengamalan agama dengan system bermadzhab, tawasul, ziarah kubur, maulid Nabi dan lain sebagainya akan segera dilarang.
Tidak hanya itu, Raja Ibnu Saud juga ingin melebarkan pengaruh kekuasaannya ke seluruh dunia Islam. Dengan dalih demi kejayaan Islam, ia berencana meneruskan kekhilafan Islam yang terputus di Turki pasca runtuhnya daulah Utsmaniyyah. Untuk itu dia berencana menggelar Muktamar Khilafah di Kota Suci Makkah, sebagai penerus Khilafah yang terputus itu.
Seluruh negara Islam di dunia akan diundang untuk menghadiri muktamar tersebut, termasuk Indonesia. Awalnya, utusan yang direkomendasikan adalah HOS Cokroaminoto (SI), KH. Mas Mansur (Muhammadiyah) dan KH. Abdul Wahab Chasbullah (pesantren). Namun, rupanya ada permainan licik diantara kelompok yang mengusung para calon utusan Indonesia. Dengan alasan Kiai Wahab tidak mewakili organisasi resmi, maka namanya dicoret dari daftar calon utusan.
Peristiwa itu menyadarkan para ulama’ pengasuh pesantren akan pentingnya sebuah organisasi. Sekaligus menyisahkan sakit hati yang mendalam, karena tidak ada lagi yang bisa dititipi sikap keberatan akan rencana Raja Ibnu Saud yang akan mengubah model beragama di Makkah. Para ulama’ pesantren sangat tidak bisa menerima kebijakan raja yang anti kebebasan bermadzhab, anti mauled Nabi, anti ziarah makam dan lain sebagainya. Bahkan santer terdengar berita makam Nabi Muhammad SAW pun berencana digusur.
Bagi para kyai pesantren, pembaruan adalah suatu keharusan. KH. Hasyim Asy’ari juga tidak mempersoalkan dan bisa menerima gagasan para kaum modernis untuk menghimbau umat Islam kembali pada ajaran Islam murni. Namun Kyai Hasyim tidak bisa menerima pemikiran mereka yang meminta umat Islam melepaskan diri dari system bermadzhab.
Disamping itu, karena ide pembaruan dilakukan dengan cara melecehkan, merendahkan dan membodoh-bodohkan, maka para ulama’ pesantren menolaknya. Bagi mereka, pembaruan tetap dibutuhkan, namun tidak dengan meninggalkan khazanah keilmuan yang sudah ada dan masih relevan. Karena latar belakang yang mendesak itulah akhirnya Jam’iyyah Nahdlatul Ulama’ didirikan.
Pendiri resminya adalah Hadratus Syeikh KH. M. Hasyim Asyari, pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur. Sedangkan yang bertindak sebagai arsitek dan motor penggerak adalah KH. Abdul Wahab Chasbullah, pengasuh Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum Tambak beras, Jombang. Kiai Wahab adalah salah seorang murid utama Kiai Hasyim. Ia lincah, energik dan banyak akal.
Susunan pengurus PBNU yang pertama (1926) :
Syuriah:
Rais Akbar : KH. M. Hasyim Asy’ari (Jombang)
Wakil rais Akbar : KH. Dahlan Ahyad, Kebondalem (Surabaya)
Katib Awal : KH. Abdul Wahab Chasbullah (Jombang)
Katib Tsani : KH. Abdul Chalim (Cirebon)
A’wan : KH. Mas Alwi Abdul Aziz (Surabaya)
KH. Ridwan Abdullah (Surabaya)
KH. Said (Surabaya)
KH. Bisri Syansuri (Jombang)
KH. Abdullah Ubaid (Surabaya)
KH. Nahrowi (Malang)
KH. Amin (Surabaya)
KH. Masykuri (Lasem)
KH. Nahrowi (Surabaya)
Mustasyar :
KH. R. Asnawi (Kudus)
KH. Ridwan (Semarang)
KH. Mas Nawawi, Sidogiri (Pasuruan)
KH. Doro Muntoho (Bangkalan)
Syeikh Ahmad Ghonaim al-Misri (Mesir)
KH. R. Hambali (Kudus)



Tanfidziyyah:
Ketua : H. Hasan Gipo (Surabaya)
Penulis : M. Sidiq Sugeng Judodiwirjo (Pemalang)
Bendahara : H. Burhan (Gresik)
Pembantu : H. Soleh Sjamil (Surabaya)
H. Ichsan (Surabaya)
H. Dja’far Alwan (Surabaya)
H. Utsman (Surabaya)
H. Ahzab (Surabaya)
H. Nawawi (Surabaya)
H. Dachlan (Surabaya)
H. Mangun (Surabaya)
Organisasi Nahdltul Ulama’ didirikan dengan tujuan untuk melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menganut salah satu dari empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali).
Bahkan dalam Anggaran Dasar yang pertama (1927) dinyatakan bahwa organisasi tersebut bertujuan untuk memperkuat kesetiaan kaum muslimin pada salah satu madzhab empat.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan kala itu antara lain :
1.      Memperkuat persatuan ulama’ yang masih setia kepada madzhab.
2.      Memberikkan bimbingan tentang jenis-jenis kitab yang diajarkan pada lembaga-lembaga pendidikan Islam.
3.      Penyebaran ajaran Islam yang sesuai dengan tuntunan madzhab empat.
4.      Memperluas jumlah madrasah dan memperbaiki organisasinya.
5.      Membantu pembangunan masjid-masjid, langgar dan pondok pesantren.
6.      Membantu anak-anak yatim piatu dan fakir miskin.
Dalam pasal 3 Statuten Perkumpulan NU (1933) disebutkan:
“Mengadakan perhubungan diantara ulama’-ulama’ yang bermadzhab, memeriksa kitab-kitab apakah itu dari kitab Ahlussunnah Waljama’ah atau kitab-kitab ahli bid’ah, menyiarkan agama Islam dengan cara apa saja yang halal; berikhtiar memperbanyak madrasah, masjid, surau dan pondok pesantren, begitu juga dengan hal ikhwalnya anak yatim dan orang-orang fakir miskin, serta mendirikan badan-badan untuk memajukan urusan pertanian, perniagaan, yang tidak dilarang oleh syara’ agama Islam”.

C.    Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
1.   Anggaran Dasar (AD)
1.1.   Nama, Kedudukan Dan Status
Perkumpulan/Jam’iyah ini bernama Nahdlatul Ulama disingkat NU. Nahdlatul Ulama didirikan oleh ulama pondok pesantren di Surabaya pada tanggal 16 Rajab 1344 H bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926 M untuk waktu yang tak terbatas.
Nahdlatul Ulama berkedudukan di Jakarta, Ibukota Negara Republik Indonesia yang merupakan tempat kedududkan pengurus besarnya.
Nahdlatul Ulama sebagai badan hukum perkumpulan bergerak dalam bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial. Nahdlatul Ulama juga memiliki hak-hak secara hukum sebagai badan hukum perkumpulan termasuk di dalamnya hak atas tanah dan aset-aset lainnya.

1.2.   Pedoman, Aqidah dan Asas
Nahdlatul Ulama berpedoman kepada Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-Ijma’ dan Al-Qiyas.
Nahdlatul Ulama beraqidah Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah dalam bidang aqidah mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi dalam bidang fiqh mengikuti salah satu dari madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) dan dalam bidang tasawuf mengikuti madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid Al-Ghazali.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, Nahdlatul Ulama berasas kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

1.3.    Lambang
Lambang Nahdlatul Ulama berupa gambar bola dunia yang dilingkari tali tersimpul, dikitari oleh 9 (sembilan) bintang, 5 (lima) bintang terletak melingkari di atas garis khatulistiwa yang terbesar di antaranya terletak di tengah atas, sedang 4 (empat) bintang lainnya terletak melingkar di bawah garis khatulistiwa, dengan tulisan NAHDLATUL ULAMA dalam huruf Arab yang melintang dari sebelah kanan bola dunia ke sebelah kiri, dan ada huruf “N” di bawah kiri dan “U” di bawah kanan, semua terlukis dengan warna putih di atas dasar hijau.
 

1.4.   Tujuan dan Usaha
Nahdlatul Ulama adalah perkumpulan/jam’iyyah diniyyah islamiyyah ijtima’iyyah (organisasi sosial keagamaan Islam) untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa, dan ketinggian harkat dan martabat manusia. Tujuan Nahdlatul Ulama adalah berlakunya ajaran Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal Jama’ah untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan demi kemaslahatan, kesejahteraan umat dan demi terciptanya rahmat bagi semesta.
Untuk mewujudkan tujuan, maka Nahdlatul Ulama melaksanakan usaha-usaha sebagai beriku :
a.       Di bidang agama, mengupayakan terlaksananya ajaran islam yang menganut faham ahlussunnah wal Jama’ah.
b.      Di bidang pendidikan, pengajaran dan kebudayaan mengupayakan terwujudnya penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran serta pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam untuk membina umat agar menjadi muslim yang takwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas dan terampil, serta berguna bagi agama, bangsa dan negara.
c.       Di bidang sosial, mengupayakan dan mendorong pemberdayaan di bidang kesehatan, kemaslahatan dan ketahanan keluarga, dan pendampingan masyarakat yang terpinggirkan (mustadl’afin).
d.      Di bidang ekonomi, mengupayakan peningkatan pendapatan masyarakat dan lapangan kerja/usaha untuk kemakmuran yang merata.
e.       Mengembangkan usaha-usaha lain melalui kerjasama dengan pihak dalam maupun luar negeri yang bermanfaat bagi masyarakat banyak guna terwujudnya khairu ummah.
  
1.5.   Keanggotaan, Hak dan Kewajiban
Keanggotaan Nahdlatul Ulama terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. Ketentuan untuk menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota serta lain-lainnya diatur dalam anggaran rumah tangga.

1.6.   Struktur dan Perangkat Organisasi
Struktur organisasi nahdlatul ulama terdiri dari:
a.       Pengurus besar.
b.      Pengurus wilayah.
c.       Pengurus cabang/pengurus cabang istimewa.
d.      Pengurus majelis wakil cabang.
e.       Pengurus ranting.
f.       Pengurus anak ranting.
Untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha sebagaimana dimaksud, nahdlatul ulama membentuk perangkat organisasi yang melipati: lembaga, badan khusus dan badan otonom yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kesatuan organisasi jam’iyah nahdlatul ulama.

1.7.   Kepengurusan dan Masa Khidmat
Kepengurusan nahdlatul ulama terdiri dari mustasyar, syuriyah dan tanfidziyah. Mustasyar adalah penasehat yang terdapat di pengurus besar, pengurus wilayah, pengurus cabang/ pengurus cabang istimewa, dan pengurus majelis wakil cabang. Syuriyah adalah pimpinan tertinggi nahdlatul ulama. Tanfidziyah adalah pelaksana. Ketentuan mengenai susunan dan komposisi kepengurusan diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pengurus Besar Nadhlatul Ulama terdiri dari:
a.       Mustasyar Pengurus Besar.
b.      Pengurus Besar Harian Syuriyah.
c.       Pengurus Besar Lengkap Syuriyah.
d.      Pengurus Besar Harian Tanfidziyah.
e.       Pengurus Besar Lengkap Tanfidziyah.
f.       Pengurus Besar Pleno.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama terdiri dari :
a.       Mustasyar Pengurus Wilayah.
b.      Pengurus Wilayah Harian Syuriyah.  
c.       Pengurus Wilayah Lengkap Syuriyah.
d.      Pengurus Wilayah Harian Tanfidziyah.
e.       Pengurus Wilayah Lengkap Tanfidziyah.
f.       Pengurus Wilayah Pleno.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama terdiri dari :
a.       Mustasyar Pengurus Cabang.
b.      Pengurus Cabang Harian Syuriyah.
c.       Pengurus Cabang Lengkap Syuriyah.
d.      Pengurus Cabang Harian Tanfidziyah.
e.       Pengurus Cabang Lengkap Tanfidziyah.
f.       Pengurus Cabang Pleno.
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama terdiri dari:
a.       Mustasyar Pengurus Cabang.
b.      Pengurus Cabang Harian Syuriyah.
c.       Pengurus Cabang Lengkap Syuriyah.
d.      Pengurus Cabang Harian Tanfidziyah.
e.       Pengurus Cabang Lengkap Tanfidziyah.
f.       Pengurus Cabang Pleno.
Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama terdiri atas:
a.       Mustasyar Pengurus Majelis Wakil Cabang.
b.      Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian Syuriyah.
c.       Pengurus Majelis Wakil Cabang Lengkap Syuriyah.
d.      Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian Tanfidziyah.
e.       Pengurus Majelis Wakil Cabang Lengkap Tanfidziyah.
f.       Pengurus Majelis Wakil Cabang Pleno.
Pengurus Ranting Nadhlatul Ulama terdiri atas:
a.       Pengurus Ranting Harian Syuriyah.
b.      Pengurus Ranting Lengkap Syuriyah.
c.       Pengurus Ranting Harian Tanfidziyah.
d.      Pengurus Ranting Lengkap Tanfidziyah.
e.       Pengurus Ranting Pleno.

Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama terdiri dari:
a.       Pengurus Anak Ranting Harian Syuriyah.
b.      Pengurus Anak Ranting Lengkap Syuriyah.
c.       Pengurus Anak Ranting Harian Tanfidziyah.
d.      Pengurus Anak Ranting Lengkap Tanfidziyah.
e.       Pengurus Anak Ranting Pleno.
Ketentuan mengenai susunan dan komposisi pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Masa Khidmat Kepengurusan sebagaimana yang dimaksud adalah lima tahun dalam satu periode di semua tingkatan, kecuali Pengurus Cabang Istimewa selama 2 (dua) tahun. Masa jabatan pengurus Lembaga dan Badan Khusus disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Nahdlatul Ulama di tingkat masing-masing. Masa Khidmat Ketua Umum Pengurus Badan Otonom adalah 2 (dua) periode, kecuali Ketua Umum Pengurus Badan Otonom yang berbasis usia adalah 1 (satu) periode.

1.8.   TUGAS DAN WEWENANG
Mustasyar bertugas dan berwenang memberikan nasehat kepada Pengurus Nahdlatul Ulama menurut tingkatannya baik diminta ataupun tidak.
Syuriyah bertugas dan berwenang membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.
Tanfidziyah mempunyai tugas dan wewenang menjalankan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.
Ketentuan tentang rincian wewenang dan tugas sesuai yang sudah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

1.9.   PERMUSYAWARATAN
Permusyawaratan adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan organisasi yang diikuti oleh struktur organisasi di bawahnya. Permusyawaratan di lingkungan NahdlatulUlama meliputi Permusyawaratan Tingkat Nasional dan Permusyawaratan Tingkat Daerah. Permusyawaratan tingkat nasional yang dimaksud terdiri dari:
a.       Muktamar
b.      Muktamar Luar Biasa
c.       Musyawarah Nasional Alim Ulama
d.      Konferensi Besar
Permusyawaratan tingkat daerah yang dimaksud terdiri dari:
a.       Konferensi Wilayah
b.      Musyawarah Kerja Wilayah
c.       Konferensi Cabang/Konferensi Cabang Instimewa
d.      Musyawarah Kerja Cabang/Musyawarah Kerja Cabang Istimewa
e.       Konferensi Majelis Wakil Cabang
f.       Musyawarah Kerja Majelis Wakil Cabang
g.      Musyawarah Ranting
h.      Musyawarah Kerja Ranting
i.        Musyawarah Anak Ranting
j.        Musyawarah Kerja Anak Ranting
Permusyaratan di lingkungan Badan Otonom Nahdlatul Ulama meliputi permusyawaratan Tingkat Nasional dan Tingkat Daerah. Permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini terdiri dari:
a.       Kongres
b.      Rapat Kerja
Permusyawaratan Badan Otonom merujuk kepada dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-Peraturan Organisasi Nahdlatul Ulama dan Peraturan-Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Badan Otonom harus meratifikasi hasil permusyawaratan Nahdlatul Ulama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

1.10.                    RAPAT-RAPAT
Rapat adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan organisasi yang dilakukan di masing-masing tingkat kepengurusan. Rapat-rapat di lingkungan Nahdlatul Ulama terdiri dari:
a.       Rapat Kerja.
b.      Rapat Pleno.
c.       Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
d.      Rapat Harian Syuriyah.
e.       Rapat Harian Tanfidziyah.
f.       Rapat-rapat lain yang dianggap perlu.
Ketentuan lebih lanjut tentang rapat-rapat sebagaimana akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

1.11.                     KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Keuangan Nahdlatul Ulama digali dari sumber-sumber dana di lingkungan Nahdlatul Ulama, umat Islam, maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat. Sumber dana Nahdlatul Ulama diperoleh dari:
a.       Uang pangkal.
b.      Uang I’anah Syahriyah
c.       Sumbangan
d.      Usaha-usaha lain yang halal.
Ketentuan penerimaan dan pemanfaatan keuangan yang termaktub dalam ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) pasal ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Kekayaan organisasi adalah inventaris dan asset organisasi yang berupa harta benda bergerak dan/atau harta benda tidak bergerak yang dimiliki/ dikuasai oleh Organisasi/Perkumpulan Nahdlatul Ulama.


1.12.                     PERUBAHAN
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Keputusan Muktamar yang sah yang dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang/Pengurus Cabang Istimewa yang sah dan sedikitnya disetujui oleh dua pertiga dari jumlah suara yang sah. Dalam hal Muktamar yang dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini tidak dapat diadakan karena tidak tercapai quorum, maka ditunda selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dan selanjutnya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang sama Muktamar dapat dimulai dan dapat mengambil keputusan yang sah.

1.13.                     PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama sebagai suatu organisasi hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari seluruh anggota dan pengurus di semua tingkatan. Apabila Nahdlatul Ulama dibubarkan, maka segala kekayaannya diserahkan kepada organisasi atau badan amal yang sepaham dengan persetujuan dari seluruh anggota dan pengurus di semua tingkatan.

2.   Anggaran Rumah Tangga (ART)
2.1. Keanggotaan
Keanggotaan Nahdlatul Ulama terdiri dari :
a.       Anggota biasa adalah setiap warga negara Indonesia yang beragama islam, baligh, dan menyatakan diri setia terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
b.      Anggota luar biasa adalah setiap orang yang beragama islam, baligh, menyetujui akidah, asas dan tujuan Nahdlatul Ulama namun yang bersangkutan bukan warga negara indonesia.
c.       Anggota kehormatan adalah setiap orang yang bukan anggota biasa atau anggota luar biasa yang dinyatakan telah berjasa kepada Nahdlatul Ulama dan ditetapkan dalam keputusan pengurus besar.

2.2. Tatacara Penerimaan dan Pemberhentian Keanggotaan
Anggota biasa diterima melalui pengurus anak ranting dan/atau pengurus ranting setempat. Anggota biasa yang berdomisili di luar negeri di terima melalui pengurus cabang istimewa. Apabila tidak ada pengurus anak ranting dan/atau pengurus ranting di tempat tinggalnya maka pendaftaran anggota di lakukan di ranting terdekat. Anggota biasa disahkan oleh pengurus cabang.
Anggota luar biasa didalam negeri diterima dan disahkan oleh pengurus cabang Nahdlatul Ulama setempat. Anggota luar biasa yang berdomisili di luar negeri diterima dan disahkan oleh pengurus cabang istimewa setempat. Apabila tidak ada pengurus cabang istimewa di tempat tinggalnya maka penerimaan dan pengesahan dilakukan di pengurus cabang istimewa terdekat.
Anggota kehormatan diusulkan oleh pemgurus cabang, pengurus cabang istimewa atau pengurus wilayah kepada pengurus besar. Pengurus besar menilai dan mempertimbangkan usulan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 pasal ini untuk memberikan persetujuan atau penolakan. Dalam hal pengurus besar Nahdlatul Ulama memberikan persetujuan, maka kepada yang bersangkutan di berikan surat keputusan sebagai anggota kehormatan.
Seseorang dinyatakan berhenti dari keanggotaan Nahdlatul Ulama karena:
a.       Permintaan sendiri
b.      Diberhentikan
Seseorang berhenti karena permintaan sendiri mengajukan secara tertulis kepada pengurus anak ranting dan/atau pengurus ranting dimana dia terdaftar. Seseorang diberhentikan karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama baik Nahdlatul Ulama. Ketentuan mengenai prosedur penerimaan dan pemberhentian keanggotaan yang belum diatur, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.

2.3. Kewajiban dan Hak Anggota
Anggota biasa berkewajiban :
a.       Menjaga dan mengamalkan islam faham Ahlussunnah wal Jama’ah an-nahdliyah.
b.      Mengembangkan nilai-nilai kebangsaan dan mempertahankan serta menegakkan prinsip bernegara NKRI.
c.       Memupuk dan memelihara ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah basyariyah.
d.      Mempertahankan keutuhan keluarga dalam bidang agama, budaya dan tradisi.
e.       Setia dan bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala langkah organisasi serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanahkan kepadanya.
f.       Membayar i’anah yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh pengurus besar nahdlatul ulama.
Anggota luar biasa dan anggota kehormatan berkewajiban menjaga nama baik organisasi, bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala langkah organisasi serta bertanggung jawab atas segla sesuatu yang diamanahkan kepadanya.
Anggota biasa berhak:
a.       Mendapat pelayanan keagamaan.
b.      Mendapat pelayanan dasar dalam bidang pendididkan, sosial, ekonomi, kesehatan, informasi yang sehat, perlindungan hukum dan keamanan.
c.       Berpartisipasi dalam musyawarah, memilih dan dipilih menjadi pengurus atau menduduki jabatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.      Menjalankan tradisi dan adat-istiadat selama tidak bertentangan dengan ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah.
e.       Mendapatkan perlindungan diri dan keluarganya dari pengaruh paham-paham yang bertentangan dengan ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah.
f.       Mendapatkan kartu tanda anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU).
Anggota luar biasa mempunyai hak sebagaimana hak anggota biasa kecuali hak memilih dan dipilih. Anggota kehormatan mempunyai hak sebagaimana hak anggota luar biasa kecuali hak mendapatkan kartu tanda anggota nahdlatul ulama (KARTANU). Anggota biasa dan anggota luar biasa nahdlatul ulama tidak diperkenankan merangkap menjadi anggta organisasi sosial keagamaan lain yang mempunyai akidah, asas, dan tujuan yang berbeda atau merugikan Nahdlatul Ulama.
2.4. Tingkat Kepengurusan
Tingkat kepengurusan dalam organisasi nahdlatul ulama terdiri dari:
a.       Pengurus besar (PB) untuk tingkat nasional dan berkedudukan dijakarta, ibukota negera.
b.      Pengurus wilayah (PW) untuk tingkat propinsi dan berkedudukan di wilayahnya.
c.       Pengurus cabang (PC) untuk tingkat kabupaten/kota dan berkedudukan di wilayahnya.
d.      Pengurus cabang istimewa (PCI) untuk luar negeri dan berkedudukan di wilayah negara yang bersangkutan.
e.       Pengurus majelis wakil cabang (MWC) untuk tingkat kecamatan dan berkedudukan di wilayahnya.
f.       Pengurus ranting (PR) untuk tingkat kelurahan/desa.
g.      Pengurus anak ranting (PAR) untuk kelompok dan/atau suatu komunitas.
Pembentukan wilayah nahdlatul ulama diusulkan oleh pengurus cabang nahdlatul ulama kepada pengurus besar nahdlatul ulama. Pembentukan wilayah diputuskan oleh pengurus besar nahdlatul ulama melalui rapat harian syuriyah dan tanfidziyah. Pengurus besar nahdlatul ulama memberikan surat keputusan masa percobaan kepada pengurus wilayah nahdlatul ulama. Pengurus besar mengeluarkan surat keputusan penuh setelah melalui masa percobaan selama 2 tahun. Pengurus wilayah berfungsi sebagai koordinator cabang-cabang di daerahnya dan sebagai pelaksana pengurus besar untuk daerah yang bersangkutan.
Pembentukan cabang nahdlatul ulama diusulkan oleh pengurus majelis wakil cabang melalui pengurus wilayah kepada pengurus besar nahdlatul ulama. Pembentukan cabang nahdlatul ulama diputuskan oleh pengurus besar nahdlatul ulama melalui rapat harian syuriyah dan tanfidziyah. Pengurus besar nahdlatul ulama memberikan surat keputusan masa percobaan kepada pengurus cabang nahdlatul ulama. Pengurus besar mengeluarkan surat keputusan penuh setelah melalui masa percobaan selama 1 tahun. Dalam hal-hal yang menyimpang dari ketentuan ayat 1 diatas disebabkan oleh besarnya jumlah penduduk dan luasnya daerah atau sulitnya komunikasi dan atau faktor kesejarahan, pembentukan cabang diatur oleh kebijakan pengurus besar nahdlatul ulama dengan memperhatikan prinsip kebersamaan dan kesatuan.
Pembentukan cabang istimewa nahdlatul ulama dilakukan oleh pengurus besar nahdlatul ulama atas permohonan sekurang-kurangnya 40 orang anggota. Pembentukan cabang istimewa nahdlatul ulama diputuskan oleh pengurus besar nahdlatul ulama melalui rapat harian syuriyah dan tanfidziyah. Pengurus besar nahdlatul ulama memberikan surat keputusan masa percobaan kepada pengurus cabang istimewa nahdlatul ulama. Pengurus besar mengeluarkan surat keputusan penuh setelah melalui masa percobaan selama 1 tahun.
Pembentukan majelis wakil cabang nahdlatul ulama diusulkan oleh pengurus ranting kepada pengurus cabang nahdlatul ulama. Pembentukan majelis wakil cabang nahdlatul ulama diputuskan oleh pengurus cabang nahdlatul ulama melalui rapat harian syuriyah dan tanfidziyah. Pengurus cabang nahdlatul ulama memberikan surat keputusan masa percobaan kepada pengurus majelis wakil cabang nahdlatul ulama. Pengurus cabang mengeluarkan surat keputusan penuh setelah melalui masa percobaan selama 6 bulan.
Pembentukan ranting nahdlatul ulama diususlkan oleh pengurus anak ranting melalui majelis wakil cabang kepada pengurus cabang nahdlatul ulama. Pembentukan ranting nahdlatul ulama diputuskan oleh pengurus cabang nahdlatul ulama melalui rapat harian syuriyah dan tanfidziyah. Pengurus cabang nahdlatul ulama memberikan surat keputusan masa percobaan kepada pengurus ranting nahdlatul ulama. Pengurus cabang mengeluarkan surat keputusan penuh setelah melalui masa percobaan selama 6 bulan.
Pembentukan anak ranting nahdlatul ulama dapat dilakukan jika terdapat sekurang-kurangnya 25 anggota. Pembentukan anak ranting nahdlatul ulama diusulkan oleh anggota melalui ranting kepada pengurus majelis wakil cabang nahdlatul ulama. Pembentukan anak ranting nahdlatul ulama diputuskan oleh pengurus majelis wakil cabang nahdlatul ulama melalui rapat harian syuriyah dan tanfidziyah. Pengurus majelis wakil cabang nahdlatul ulama memberikan surat keputusan masa percobaan kepada pengurus anak ranting nahdlatul ulama. Pengurus majelis wakil cabang mengeluarkan surat keputusan penuh setelah melalui masa percobaan selama 3 bulan.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan kepengurusan organisasi yang belum diatur, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
2.5. Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi nahdlatul ulama terdiri dari:
a.       Lembaga.
b.      Badan otonom.
c.       Badan khusus.
Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi nahdlatul ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan nahdlatul ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan/atau yang memerlukan penanganan khusus. Ketua lembaga ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada pengurus nahdlatul ulama sesuai dengan tingkatannya. Ketua lembaga dapat diangkat untuk maksimal 2 kali masa jabatan. Pembentukan dan penghapusan lembaga ditetapkan melalui rapat harian syuriyah dan tanfidziyah pada masing-masing tingkat kepengurusan nahdlatul ulama. Pembentukan lembaga ditingkat wilayah, cabang dan cabang istimewa, disesuaikan dengan kebutuhan penanganan program. Lembaga meliputi :
a.       Lembaga dakwah nahdlatul ulama disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan nahdlatul ulama dibidang pengembangan agama islam yang menganut faham ahlussunnah wal jama’ah.
b.      Lembaga pendidikan maarif nahdlatul ulama disingkat LP maarif NU, bertugas melaksanakan kebijakan nahdlatul ulama dibidang pendidikan dan pengajaran formal.
c.       Rabithah ma’ahid islamiyah nahdlatul ulama disingkat RMINU, bertugas melaksanakan kebijakan nahdlatul ulama di bidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
d.      Lembaga perekonomian nahdlatul ulama disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan nahdlatul ulama dibidang pengembangan ekonomi warga nahdlatul ulama.
e.       Lembaga pengembangan pertanian nahdlatul ulama disingkat LPPNU, bertugas melaksanakan kebijakan nahdlatul ulama di bidang pengembangan dan pengelolaan pertanian, kehutanan dan lingkungan hidup.
f.       Lembaga kemaslahatan keluarga nahdlatul ulama disingkat LKKNU, bertugas melaksanakan kebijakan nahdlatul ulama di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan kependudukan.
g.      Lembaga kajian dan pengembangan sumber daya manusia nahdlatul ulama disingkat LAKPESDAM NU, bertugas melaksanakan kebijakan nahdlatul ulama dibidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.
h.      Lembaga penyuluhan dan bantuan hukum nahdlatul ulama disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.
i.        Lembaga seni budaya muslimin indonesia nahdlatul ulama disingkat LESBUMI NU, bertugas melaksanakan kebijakan nahdlatul ulama di bidang pengembangan seni dan budaya.
j.        Lembaga amil zakat, infaq dan shadaqah nahdlatul ulama disingkat LAZISNU, bertugas menghimpun zakat dan shadaqah serta mentasharusfkan zakat kepada mustahiqnya.
k.      Lembaga wakaf dan pertanahan nahdlatul ulama disingkat LWPNU, bertugas mengurus tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik nahdlatul ulama.
l.        Lembaga bahtsul masail nahdlatul ulama disingkat LBMNU, bertugas membahas masalah-masalah maudlu’iyyah (tematik) dan waqi’iyah (aktual) yang akan menjadi keputusan pengurus besar nahdlatul ulama.
m.    Lembaga ta’mir masjid nahdlatul ulama disingkat LTMNU, bertugas melaksanakan kebijakan nahdlatul ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid.
n.      Lembaga kesehatan nahdlatul ulama disingkat LKNU, bertugas melaksanakan kebijakan nahdlatul ulama dibidang kesehatan.
o.      Lembaga falakiyah nahdlatul ulama disingkat LFNU, bertugas mengelola masalah ru’yah, hisab dan pengembangan ilmu falak.
p.      Lembaga ta’lif wan nasyr nahdlatul ulama disingkat LTNNU, bertugas mengembangkan penulis, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham ahlussunnah wal jama’ah.
q.      Lembaga pendidikan tinggi nahdlatul ulama disingkat LPTNU, bertugas mengembangkan pendidikan tinggi nahdlatul ulama.
r.        Lembaga penanggulangan bencana dan perubahan iklim nahdlatul ulama disingkat LPBI NU, bertugas melaksanakan kebijakan nahdlatul ulama dalam pencegahan dan penanggulangan bencana serta eksplorasi kelautan.
Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan. Pembentukan dan pembubaran Badan Otonom diusulkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ditetapkan dalam Konferensi Besar dan dikukuhkan dalam Muktamar. Badan Otonom berkewajiban menyesuaikan dengan akidah, asas dan tujuan Nahdlatul Ulama. Badan Otonom harus memberikan laporan perkembangan setiap tahun kepada Nahdlatul Ulama di semua tingkatan. Badan Otonom dikelompokkan dalam kategori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu, dan Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya. Jenis Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu adalah:
a.       Muslimat Nahdlatul Ulama disingkat Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul Ulama.
b.      Fatayat Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun.
c.       Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda Nahdlatul Ulama yang maksimal 40 (empat puluh) tahun.
d.      Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia disingkat PMII untuk mahasiswa Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
e.       Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki-laki Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
f.       Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya:
a.       Jam’iyyah Ahli Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyyah disingkat JATMAN untuk anggota Nahdlatul Ulama pengamal tharekat yang mu’tabar.
b.      Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh disingkat  JQH untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Qori/Qoriah dan Hafizh/ Hafizhah.
c.       Ikatan Sarjana Nahdlalul Ulama disingkat ISNU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.
d.      Serikat Buruh Muslimin Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenaga kerja.
e.       Pagar Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak pada pengembangan seni bela diri.
f.       Persatuan Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan/atau ustadz.
g.      Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai nelayan.
h.      Ikatan Seni Hadrah Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat ISHARINU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak dalam pengembangan seni hadrah dan shalawat.
Ketentuan mengenai perangkat Organisasi yang belum diatur, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Badan khusus adalah perangkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang memiliki struktur secara nasional berfungsi dalam pengelolaan, penyelenggaraan dan pengembangan kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan bidang tertentu. Ketua Badan khusus ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Ketua Badan Khusus dapat diangkat untuk maksimal 2 (dua) kali masa khidmat. Pembentukan dan penghapusan badan khusus ditetapkan melalui rapat harian syuriah dan tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pembentukan Badan khusus di tingkat Wilayah diusulkan oleh Pengurus Wilayah, dan disahkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pembentukan Badan Khusus di tingkat cabang diusulkan oleh Pengurus Cabang dan disahkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Ketentuan lebih lanjut berkaitan dengan Badan Khusus akan diatur dalam Peraturan organisasi.
Pengurus Nahdlatul Ulama berkewajiban membina, mengayomi dan dapat mengambil tindakan organisatoris terhadap Lembaga, Badan Khusus dan Badan Otonom pada tingkat masing-masing.

2.6. SUSUNAN PENGURUS BESAR
Mustasyar Pengurus Besar terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan. Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, beberapa Rais, Katib ‘Aam dan beberapa Katib. Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan.
Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan beberapa Bendahara. Pengurus Lengkap Tanfidziyah terdiri dari Pengurus Harian Tanfidziyah, Ketua Lembaga Pusat dan Ketua Badan Khusus.
Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, Pengurus Lengkap Syuriyah, Pengurus Lengkap Tanfidziyah dan Ketua Umum Badan Otonom tingkat pusat.

2.7. SUSUNAN PENGURUS WILAYAH
Mustasyar Pengurus Wilayah terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan. Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib. Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan.
Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara. Pengurus Lengkap Tanfidziyah terdiri atas Pengurus Harian Tanfidziyah, Ketua Lembaga tingkat Wilayah, dan Ketua Badan Khusus.
Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, pengurus Lengkap Syuriyah, pengurus Lengkap Tanfidziyah, Ketua Badan Otonom, dan Ketua Badan Khusus tingkat Wilayah.

2.8. SUSUNAN PENGURUS CABANG DAN PENGURUS CABANG ISTIMEWA
Mustasyar Pengurus Cabang dan Pengurus Cabang Istimewa terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan. Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib. Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan.
Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara. Pengurus Lengkap Tanfidziyah terdiri atas Pengurus Harian Tanfidziyah, Ketua Lembaga di tingkat Cabang dan Ketua Badan Khusus Tingkat Cabang.
Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, Pengurus Lengkap Syuriyah, Pengurus Lengkap Tanfidziyah, Ketua Badan Otonom dan Ketua Badan Khusus Tingkat Cabang.

2.9. SUSUNAN PENGURUS MAJELIS WAKIL CABANG
Mustasyar Pengurus Majelis Wakil Cabang terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan. Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib. Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan.
Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, pengurus Lengkap Syuriyah, Pengurus Harian Tanfidziyah dan Ketua Badan Otonom tingkat Majelis Wakil Cabang.

2.10.        SUSUNAN PENGURUS RANTING
Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib. Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan.
Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
Pengurus Pleno terdiri dari pengurus Lengkap Syuriyah, pengurus Harian Tanfidziyah dan Ketua Badan Otonom tingkat ranting.

2.11.        SUSUNAN PENGURUS ANAK RANTING
Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib. Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan.
Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.

2.12.        SUSUNAN PENGURUS BADAN OTONOM
Susunan kepengurusan Badan Otonom diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Badan Otonom. Pengesahan susunan kepengurusan Badan Otonom atas dasar rekomendasi Pengurus NU sesuai tingkatannya masing-masing.

2.13.        SYARAT MENJADI PENGURUS
Untuk menjadi Pengurus Harian Anak Ranting Nahdlatul Ulama harus sudah terdaftar sebagai anggota Nahdlatul Ulama. Untuk menjadi Pengurus Ranting harus sudah menjadi Pengurus Anak Ranting dan/ atau anggota aktif sekurang-kurangnya 2 tahun. Untuk menjadi Pengurus Majelis Wakil Cabang harus sudah pernah menjadi Pengurus MWCNU atau Pengurus Badan Otonom atau Pengurus Harian Ranting. Untuk menjadi Pengurus Cabang harus sudah pernah menjadi pengurus harian atau pengurus harian lembaga tingkat Cabang, dan/atau pengurus harian di tingkat MWC, dan/atau pengurus harian Badan Otonom tingkat cabang serta sudah pernah mengikuti pendidikan kaderisasi. Untuk menjadi Pengurus Wilayah harus sudah pernah menjadi pengurus harian atau pengurus harian lembaga tingkat Wilayah, dan/atau pengurus harian di tingkat cabang, dan/atau pengurus harian badan Otonom tingkat wilayah serta sudah pernah mengikuti pendidikan kaderisasi. Untuk menjadi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama harus sudah pernah menjadi pengurus harian atau pengurus harian lembaga PBNU, dan/atau pengurus harian di tingkat wilayah, dan/atau pengurus harian badan Otonom tingkat pusat serta sudah pernah mengikuti pendidikan kaderisasi. Terkait dengan persyaratan kaderisasi akan diberlakukan secara efektif tiga tahun setelah muktamar. Ketentuan mengenai syarat menjadi pengurus yang belum diatur, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari materi-materi yang sudah disampaikan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama) Didirikan pada 16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926). Organisasi ini dipimpin oleh KH. Hasyim Asy'ari sebagai Rais Akbar, Nahdlatul Ulama menganut paham Ahlussunah Wal Jama'ah. Dan dalam buku AD & ART terdapat pasal-pasal yang terkandung dalam setiap isinya mengenai lambang, tokoh pendiri, pedoman, susunan kepengurusan dan lain-lain.













Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar